Selasa, 26 November 2024

KPU Bontang Buka Lowongan KPPS, Ini Persyaratannya

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 8 Oktober 2020 6:6

Ilustrasi petugas KPPS/ IST

DIKSI.CO, BONTANG - Kabar gembira bagi warga Bontang, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini sesuai dengan tahapan PKPU  5 tahun 2020, bahwa sejak 1 Oktober - 23 November 2020 adalah tahapan pembentukan KPPS.

“Mulai 7 sampai 13 Oktober adalah masa penerimaan berkas pendaftaran yang selanjutnya akan di proses di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (pps).," ungkap Ketua KPU Bontang Erwin.

Lanjut Erwin, Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS.

“Tidak terdaftar jadi anggota Parpol, tidak menjadi anggota tim kampanye, dan tidak pernah dipidana," ucapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews