Sabtu, 23 November 2024

KPU Balikpapan Beri Penjelasan Terkait Kotak Kosong di Proses Pilkada

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 12 September 2020 8:48

Ilustrasi kotak kosong Pilkada/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kotak kosong ramai menjadi perbincangan oleh beberapa kalangan masyarakat yang ada di Kota Balikpapan setelah isu paslon tunggal yang maju pada Pilkada Balikpapan.

Hal ini menjadi perhatian publik terlebih banyaknya beredar ajakan memilih kotak kosong yang beredar di media sosial hingga pemasangan baliho terkait kotak kosong ini.

"Kalau misalnya nanti pada akhirnya harus menjadi lawan tunggal. Bagaimana dengan kotak kosong? Apakah dibolehkan para pihak ini perorangan atau kelompok untuk mengkampanyekan?" kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Sabtu (12/9/2020).

Ia menegaskan fenomena isu kotak kosong yang geger di masyarakat ini boleh disosialisasikan dengan kaidah yang tepat, namun tidak boleh dikampanyekan.

"Maka jawabannya yang pertama bukan mengkampanyekan, tapi mensosialisasikan boleh oleh perorangan," katanya.

"Tentu saja dengan mengikuti kaidah-kaidah sosialisasi, tidak boleh menyinggung SARA, tidak boleh memfitnah, ya tentu saja kaidah-kaidah itu harus diutamakan," lanjutnya.

Thoha mengatakan jika ada yang bersosialisasi hingga menyinggung SARA, atau mengandung fitnah, itu sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan.

Mensosialisasikan kotak kosong tidak dilarang oleh KPU Balikpapan sebab hal itu tidak diatur oleh KPU, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kita tidak mengatur bagaimana tata cara sosialisasi kotak kosong," tuturnya.

Dalam menghadapi Pilkada ini, KPU Balikpapan mensosialisaskan terkait teknis kepada masyarakat mengenai Pilkada tahun 2020 ini akan seperti apa.

Pertanyaan terkait isu pencoblosan kotak kosong pun dilontarkan oleh beberapa pihak, maka KPU Balikpapan menegaskan hal ini sah jika dilakukan sesuai kaidah yang berlaku. 

"Apakah kalau mencoblos kotak kosong kosong sah? Sah-sah saja sepanjang mengikuti kaidah-kaidah pencoblosan," katanya.

"Jadi KPU semata-mata sesuai teknis, tidak boleh menggiring opini ke kotak kosong atau menggiring opini ke salah satu pasangan calon," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews