DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi putusan hukum dengan memenjarakan terdakwa Abdul Gafur Masud (AGM) ke Lapas Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Pelaksanaan eksekusi pasca putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu pasalnya sesuai dengan yang diharapkan dan dimohonkan kuasa hukum terdakwa beberapa waktu sebelumnya.
“Iya sesuai dengan apa yang pernah kita mohonkan, tujuannya agar pihak keluarga lebih mudah melakukan akses kepada klien kami,” ucap Arsyad kuasa hukum AGM saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Arsyad juga menuturkan kalau saat ini kliennya telah berada di Lapas Klas IIA Balikpapan sesuai dengan eksekusi putusan dari Jaksa KPK.
“Iya benar bapak (AGM) telah ditetapkan untuk menjalani masa tahanannya di Balikpapan,” singkat Arsyad.
Untuk diketahui eksekusi putusan hukum terhadap AGM merupakan tindaklanjut dari perkara sebelumnya, yang mana KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nur Afifah Balqis selaku mantan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan yang menerima putusan penahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Sebagai informasi, eksekusi putusan hukum AGM sebagaimana yang telah disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pada Kamis (20/10/2022) kemarin. Dalam pers rilis tertulisnya, Ipi menuturkan kalau tindakan itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Masud,” tutur Ipi.
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” sambung Ipi.
Dalam perkaranya, AGM terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, AGM menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
AGM juga disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Dengan semua pembuktian hukum tersebut, AGM pun divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikenakan pidana tambahan dalam bentuk Uang Pengganti sebesar Rp 5,7 miliar subsidair kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan turut dicabut hak demokrasinya baik itu hak memilih maupun hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca menjalani pidana pokok. (tim redaksi)