DIKSI.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) media 2019-2021 dengan memeriksa enam orang saksi.
Dari enam orang saksi tersebut, diketahui kalau empat di antaranya merupakan anggota DPRD PPU dan dua sisanya merupakan pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi (2/2/2023) TPK dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui siaran persnya, Jumat (3/2/2023).
Enam saksi anggota DPRD PPU itu adalah M Umry Hasfirdauzy (Wiraswasta/Dewan pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021), Syarifuddin (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Taufiq (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Arif Albar (anggota DPRD Kabupaten PPU), Hasri Sahri (anggota DPRD Kabupaten PPU), dan Sariman (Swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” singkatnya melalui siaran pers KPK.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun medio 2019 sampai dengan 2021.
Penyelidikan lembaga superpower ini bermula dari pengembangan kasus yang menjerat eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) dikasus korupsi yang telah diputus Pengadian Negeri Samarinda pada 2022 kemarin.
Dari penelusuran media ini, diketahui bahwa penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 90 miliar.
Kemudian, data yang dihimpun dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) menyebut, kalau pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261.
Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember 2020 Rp 32.924.046.357,37.
Pada 2021, Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda tersebut senilai Rp 12,5 miliar.
Penyertaan modal dikucurkan Rp 12,5 miliar itu dari Rp 29,6 miliar penyertaan modal daerah sebagaimana direncanakan, dan seluruh penyertaan modal telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU.
Draf RMU dan pengembangan PBT PPU dibuat atas kerja sama Unit Layanan Strategis-Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (ULS-Pusdaloka).
Core business yang dibidik adalah membeli padi milik petani, dan menggilingnya sendiri untuk bahan baku beras putih kualitas premium. Dengan produk turunannya bekatul, dedak, sekam, dan pengembangan produk berupa tepung beras.
Dalam rencana bisnis setebal 86 halaman itu terdapat program pengembangan penyaluran beras ke sejumlah toko besar di Kaltim.
Salah satu upaya pengembangannya diduga untuk mendirikan AGM Mart atau Agribisnis Market Mart, unit usaha yang akan dibangun di PPU, yang di dalamnya menjual seluruh hasil bumi dan laut.
Sebagai salah satu syarat berjalannya usaha RMU oleh PBT PPU adalah kecukupan modal usaha bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU. (tim redaksi)