DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapa eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Mas'ud terus berlanjut.
Kali ini, lembaga antirasuah kembali melakukan pemeriksaan keterangan 18 saksi yang dilakukan pada dua hari berbeda.
Pertama, pada Rabu (9/2/2022) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi Adiastro Mangentan selaku Unit APU PPP Bankaltimtara.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," kata Ali Fikri, juru bicara KPK melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian pada hari selanjutnya, yakni tepat pada Jumat (11/2/2022) saat ini KPK kembali melakukan pemeriksaan dari keterangan 17 saksi yang kembali dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim.
"Hari ini (11/2/2022) pemeriksaan saksi untuk perkara TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022," urai Ali Fikri.
Adapun ke-17 saksi tersebut ialah seperti berikut :
1. Akli Bagian Keuangan PT Aubry True Energy.
2. Heru Prasetya General Manager PT Aubry True Energy.
3. Noor Hasnawati HRD Hotel Platinum Balikpapan.
4. Syair Islami General Manager Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
5. Yuliani Becy, Room Division Manager Hotel Aston Samarinda.
6. M Amiruddin Direktur CV Lestari Jaya Mandiri.
7. M Taufik , Direktur CV Babulu Benuo Taka.
8. Jumaida Direktur CV Mega Jaya.
9. Ahmad Hamdani, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi.
10. Andi Munjibal, Kontraktor CV JAZIRAH BAROKAH.
11. Wa Ode Rahmin, Kontraktor CV NUR KHALIFAH AGUNG.
12. Karim Abidin, Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka.
13. Alimuddin, MAP Kepala Dinas DPMPTSP.
14. Alimuddin, Kadisdikpora.
15. Abdul Gafur, Kepala Bidang Irigasi Dinas PU.
16. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya.
17. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kepala Bidang Binamarga.
Dengan demikian, bila diakumilasikan maka sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan eks Bupati PPU, AGM.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, falam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi)