DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua terpidana kasus rasuah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Terpidana itu ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih mantan Ketua DPRD Kutim.
Keduanya dijebloskannya ke Lapas Klas I Tanggerang untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Jumat (27/8/2021) sore tadi.
Jaksa yang pernah bertugas di Kaltim itu mengatakan bahwa Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim dengan telah dipindahkanya kedua terpidana kasus suap tersebut.
"Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021, atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ungkap Ali Fikri.