IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal KPK Beberkan Pemeriksaan Hasto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak
hukum-kriminal | umum

KPK Beberkan Pemeriksaan Hasto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

oleh Alamin - 16 Februari 2025 08:31 WITA
IMG
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto/HO

DIKSI.CO - Gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

"Permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim.

Usai gugatan praperadilan ditolak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kemungkinan  Sekjen PDIP itu akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Kemungkinan besar (pekan depan)," ujar Tessa, Jumat (14/2).

Ia berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya yakni kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.

"Yang bersangkutan (Hasto) melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," pungkasnya. (*)

Berita terkait