DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 400/062/HK-KS/II/2025 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah dalam Wilayah Samarinda Tahun 1446 H / 2025 M.
Dengan terbitnya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Aji Mulyadi, menegaskan pentingnya membayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Samarinda untuk segera menunaikan zakat fitrah. Surat edaran dari Pemkot sudah terbit, jadi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan SK Wali Kota, kadar zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sebesar 2,75 kg per jiwa.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori nilai yang telah ditentukan yaitu Rp65.000, Rp58.000,dan Rp54.000 per jiwa.
“Untuk fidyah takaran dalam bentuk beras adalah 0,7 kg per jiwa per hari Jika dinilai dengan uang, terdapat dua kategori, yaitu Rp40.000 dan Rp25.000 per hari bergantung pada standar yang digunakan,” jelasnya.
Ia juga juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat hingga malam takbiran.
“Kami harap masyarakat bisa membayarkan zakatnya lebih awal ke tempat-tempat yang sudah ditentukan agar panitia pengumpul bisa segera menyalurkan kepada mustahik (penerima zakat). Jangan menunggu hingga jelang malam Lebaran karena kasihan panitianya yang harus mendistribusikan dalam waktu singkat," tuturnya.
Meskipun kadar beras tidak mengalami perubahan, terdapat sedikit perbedaan dalam kategori zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang.
“Saat rapat penetapan kadar zakat, ada sedikit penurunan nilai di kategori satu dibanding tahun lalu. Tapi secara umum, standar zakat ini tetap mengacu pada kondisi ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)