Diskusi dilaksanakan secara virtual, dengan tema penertiban dan optimalisasi aset negara melalui strategi pencegahan dan penindakan korupsi.
Dalam diskusi itu, Andi Harun memaparkan lima rancangan program pengamanan dan penyelamatan aset Samarinda.
Di antaranya inventarisasi aset, penilaian aset, pemanfaatan aset, sistem informasi aset, dan monitoring pengendalian dan pengamanan aset.
"Penyelamatan aset kami terangkum dalam sistem tindakan dalam rangka melaksanakan pengamanan dari sisi fisik, adminidtrasi, dan tindakan upaya tindakan hukum," kata AH, ditemui usai acara Diskusi Media.
Andi Harun menyebut ada beberapa kendala yang dialami Pemkot Samarinda dalam mengamankan dan memanfaatkan aset.
Dari data yang dimiliki BPKAD Samarinda, ada aset Samarinda yang memiliki legalitas, namun belum diketahui fisiknya.
"Misalnya ada SPPT tanah di kecamatan, kami oegang suratnya, tapi beluk pernah dilihat, sudah pernah dilihat oleh pejabat dulu, tapi tidak diketahui titiknya di mana," jelasnya.
"Ada juga legalitasnya ada, tapi dikuasai oleh pihak lain, belum dikuasai oleh pemerintah. Fisiknya ada tapi belum teridentifikasi oleh legalitasnya. Legalitasnya ada, fisiknya ada tapi belum sertifikasi," sambungnya.
Untuk itu pihaknya ke depan akan bergerak ke sistem digitalisasi informasi aset.