DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tersangka tindak pidana korupsi kembali terendus, kali ini oknum Staf Pegadaian Kota Balikpapan diciduk Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Disebutkan Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, tersangka DS mengisi posisi supporting di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan dan mengkorupsi anggaran hingga miliar rupiah.
"DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan," kata Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Kamis (3/4/2022).
Dalam posisi yang ia jabat, DS memegang kata sandi pada salah satu aplikasi dari sebuah program kerjanya yang berkaitan dengan eksekusi proses keuangan.
"Aplikasi itu berkaitan dengan eksekusi proses keuangan. Jadi dari proses keuangan itu bisa dihasilkan laporan keuangan yang sudah terstandarisasi," ujarnya.
"Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham," lanjutnya.
Terpisah, Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan, membenarkan bahwa DS oknum pegawai Pegadaian Kanwil IV Balikpapan sedang diproses untuk penetapan tersangka.
"PT Pegadaian mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menoleransi karyawan yang melakukan tindak pidana," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus yang dilakukan tersangka DS, terjadi penyelewengan anggaran manipulasi anggaran di Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Tersangka DS saat ini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan), dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun. (Tim redaksi Diksi)