DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemkot Samarinda soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD) dinilai perlu dikoreksi.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Menurut Samri, draft yang perlu dikoreksi yakni penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
"Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi," jelas Samri.
Diketahui, Raperda tersebut menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person).
Pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK).
Samri menilai, meskipun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat.
"Jangan kita berusaha mengejar PAD, tapi rakyat kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban," tegasnya.
Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.
"Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak," imbuhnya. (Advertorial)