DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik warga dan PT. Insani Bara Perkasa (PT. IBP) terkait lahan yang rusak akibat aktifitas pertambangan di Kutai Kartanegara mulai menemui titik terang.
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun Diksi.co, kedua pihak bersepakat untuk berunding terkait masalah yang timbul sejak beberapa tahun silam.
"Pemilik lahan dan perusahan (PT.IBP) menemukan kata sepakat untuk bernegosiasi. Perusahaan berencana membeli lahan yang rusak milik warga, tapi masih negosiasi harga," ujar Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Diksi.co.
Udin menambahkan, pihak perusahaan masih meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan negosiasi yang dilakukan.
"Mereka (PT. IBP) masih minta kelonggaran waktu. Pemilik lahan tidak bersedia menerima ganti rugi lahan katena lahan terlanjur rusak berat, jalur yang dipilih menjualnya ke pemilik perusahaan," tambah Wakil Rakyat asal Dapil Bontang, Kutim, Berau ini.
Terkait kesepakatan harga jual, Udin mengaku DPRD Kaltim khusisnya Komisi I tidak terlibat dalam perundingan.