Sabtu, 23 November 2024

KOMPAK Minta Tergugat Selesaikan Masalah Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 7 September 2020 8:52

Tumpahan minyak di Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Koalisi Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) gelar konferensi pers pasca mempelajari hasil putusan majelis hakim dari citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan.

Diketahui KOMPAK menggugat kepada 3 pemerintah daerah, dan 3 lembaga kementerian, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, yang tergabung dalam KOMPAK mengatakan hal ini merupakan upaya masyarakat Kaltim untuk mengingatkan kepada pemerintah, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban melindungi masyarakatnya, lingkungannya, dan kehidupannya.

"Sebetulnya memang banyak persoalan-persoalan yang tidak selesai dengan hanya sebatas putusan dari pengadilan. Mengingat dampak-dampak yang dialami dari tumpahan minyak Balikpapan ini sangat besar sekali, bukan hanya pada ekosistem masyarakat, tapi juga pada kebijakan-kebijakan pemerintah itu menjadi kewenangan," kata saat konferensi pers via Zoom, Senin (7/9/2020).

Pihaknya menilai putusan yang diterima ini hanya memberikan ruang kepada pemerintah, hanya untuk membuat regulasi atau aturan-aturan yang mengatur jika terjadi hal serupa ke depannya.

"Padahal kita semua sudah mengetahui bahwasanya ada aturan-aturan jika ada tumpahan, pemerintah atau negara ini hadir untuk untuk menangani, itu sudah amanah Undang-Undang, amanat aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri," ujar Buyung.

Selain itu ia juga menilai keputusan pengadilan dari kasus tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger juga tidak menyelesaikan masalah dalam hal ini pencemaran lingkungannya.

"Kasus tumpahan minyak Balikpapan ini yang disangkakan kepada Kapal MV Ever Judger ini, mengingat dari dampak tersebut pihak ini juga sudah melakukan ganti rugi, tapi ini bukan memberikan solusi terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews