Minggu, 24 November 2024

Komitmen Berantas Praktik Pungli di Samarinda, Andi Harun Minta Laporkan Jika Ada Bukti

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 20 April 2024 17:49

Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

Ia menjelaskan bahwa semua biaya pengurusan terkait IMTN ditanggung oleh pemohon.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melakukan pungutan liar terhadap proses tersebut.

"Biaya pengurusan ditanggung oleh pemohon. Kami hanya mengenakan retribusi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang bersangkutan untuk membuktikan tudingannya.

"Jika ada bukti yang valid, saya siap menerima laporan tersebut dalam waktu 24 jam," ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di lingkungan pemerintahan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews