DIKSI.CO, SAMARINDA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Sebab, kepemilikan IMB sangat penting guna melakukan proses pembangunan serta agar mendapatkan pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Perizinan itu biasanya diberikan kepada orang yang melakukan pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan yang berlaku.
IMB sendiri diketahui merupakan salah satu produk hukum guna mewujudkan tatanan tertentu agar terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan bahwa ada beberapa keuntungan masyarakat mengantongi IMB. Diantaranya proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP).
“Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah. Mereka diharapkan memiliki IMB. Karena, itu yang akan membantu penghuni bangunan apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ucap Angkasa Jaya saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Sebagai contoh, Angkasa menjelaskan pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran.