DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda mengharap beberapa aturan mesti direvisi.
Hal itu lantaran tambang ilegal semakin marak dengan berkedok izin pertanian.
Ketua Komisi III DPRD kota Samarinda, Angkasa Jaya komentari UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Minerba dan Batubara.
Angkasa menganggap UU tersebut tidak sesuai dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan minerba.
Oleh sebab itu, anggota dewan serta pemerintah daerah yang terkait merasa tidak berkutik akibat diterapkannya UU tersebut. Karena hal ini akan membuat pertambangan ilegal semakin merajalela.
"Kalau dulu itu izin bisa melalui daerah, tapi sekarang semua urusan pindah ke pusat. Hal ini yang memicu pelaku tambang ilegal berani kucing-kucingan," ujar Angkasa Jaya saat dikonfirmasi Jum'at (2/7/2021).