DIKSI.CO, SAMARINDA - Transaksi elektronik Kir (E-Kir) dinilai Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah dapat meminimalisir potensi pungli yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu pula mode transaksi teranyar ini diyakini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus uji kelayakan kendaraan bermotor.
Selain sistemnya sederhana dan transparan. Terobosan tersebut sudah sepatutnya mendapatkan dukungan berbagai pihak.
"Terlebih suasana pandemi saat ini membatasi kegiatan masyarakat, maka E-Kir merupakan solusi yang tepat untuk hal tersebut," ujar Laila saat dihubungi awak media, Senin (28/2/2022).
Laila mengungkapkan, berdasarkan pengalaman inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu lokasi uji kendaraan di Samarinda, tarif yang dipasang cukup tinggi. Bahkan mencapai Rp 500 ribu.