DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pajak hiburan yang ada di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Diketahui, pajak hiburan yang ada di Kota Balikpapan ini mengatur 9 objek di dalamnya, sesuai dengan yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid.
Dijelaskan bahwa ada kajian Pemerintah Kota Balikpapan yang mengajukan beberapa perubahan pajak pada objek pajak hiburan ini.
"Nanti mekanismenya kita serahkan ke fraksi-fraksi DPRD, kira-kira dari 9 objek pajak itu yang ada dalam pajak hiburan apakah setuju dikurangi atau ditambahkan," ujar Syukri, Selasa (04/05/2021).
Melalui rapat yang telah digelar DPRD Kota Balikpapan mengenai revisi pajak hiburan ini kemungkinan ada yang diturunkan atau bahkan ada ditambah.
"Bisa naik, bisa turun namanya perubahan revisi" lanjutnya.