Sabtu, 23 November 2024

Komisi I Sebut Mesti Ada Insentif untuk Karyawan THM yang Tak Bekerja Karena Penerapan PPKM di Samarinda 

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 Juli 2021 11:30

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro semakin digencarkan. 

Hal itu lantaran penyebaran virus covid 19 semakin meningkat jumlah korban terpapar. Bahkan tingkat kematian akibat corona juga ada setiap harinya. 

Dengan begitu menurut beberapa kalangan, PPKM sangatlah tepat diputuskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Kendati begitu meski diakui masih ada kekurangan dalam menetapkan instruksi wali kota tersebut. 

Salah satunya poin penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) hingga tanggal 20 Juli 2021 memdatang. 

Pasalnya dengan adanya penutupan sudah tentu berimbas kepada karyawan THM lantaran tidak bekerja. 

"Dengan ditutup THM tak ada pemasukan. Tak ada pemasukan artinya tak ada upah untuk karyawan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno saat ditemui, Rabu (7/7/2021). 

Karena itu dirinya meminta kepada pemkot agar selanjutnya ketika kebijakan PPKM kembali diberlakukan tetap membuka THM dengan pembatasan waktu operasional semisal hanya pukul 24.00 WITA. 

Dirinya tak ingin PPKM berpengaruh terhadap dunia usaha hiburan malam di Samarinda semakin terpuruk. 

Sebab sebelumnya, awal masuknya covid 19 pengunjung THM mulai berkurang. 

Bahkan beberapa THM terpaksa menutup tempat usaha dan melakukan PHK massal kepada karyawannya. 

Untuk itu atas kebijaksanaan pemkot saat ini bisa memberikan kompensasi kepada karyawan THM yang tidak bekerja agar bisa memenuhi hidupnya dan keluarganya. 

"Namanya kebutuhan masyarakat itu pasti ada terus. Jadi pemkot bisa kasih kebijaksanaan insentif kepada karyawan yang dirumahkan itu semisal sembako atau lainnya yang dirasa perlu untuk bertahan dua pekan ini," imbuhnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews