Sabtu, 21 September 2024

Komisi I DPRD Samarinda Kritisi Rencana Pemkot Revisi Perwali Tentang IMTN

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 30 Maret 2022 11:56

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah pemerintah kota Samarinda untuk merevisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai Komisi I DPRD Samarinda harus terlebih dahulu melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan oleh, Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Ia menjelaskan, karena revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada karena melebur dengan Dinas PUPR, maka seharusnya Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.

"Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya," kata Joni, Rabu (30/3/2022).

Jika pemerintah kota langsung merevisi Perwali saja, politisi partai Demokrat itu menuturkan akan ada potensi pelanggaran hukum.

"Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan, karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," lanjutnya.

Langkah Pemkot untuk merevisi Perwali dengan tetap mengacu pada Perda yang berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan menurut Joni.

Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang sedang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu, asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.

"Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," pungkasnya.

Diketahui bahwa dengan proses revisi Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini, warga yang mengajukan IMTN baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews