Senin, 25 November 2024

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Tanggapi Soal Revisi Perwali 43 Tahun 2020

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 30 Maret 2021 6:34

Joha Fazal/Diksi.co

"Jadi kalau itu yang dilakukan pemerintah, ini cukup bagus. Protokol kesehatannya jalan, ekonominya juga jalan," tuturnya.

Joha menegaskan, apabila pemerintah kembali mengambil langkah pembatasan aktivitas masyarakat seperti sebelumnya maka pemerintah mempunyai tanggungjawab besar menjamin kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Apabila pemerintah melakukan pembatasan masyarakat misalnya, tidak boleh keluar rumah maka harus bertanggungjawab kaitan dengan penjaminan hidup sehari-harinya, tapi kalau pemerintah melakukan revisi, aktifitas berjalan, dan protokol kesehatan juga diketati saya sepakat," tegasnya kembali.

Disinggung mengenai sanksi pelanggar Prokes Covid-19, Joha menilai hal tersebut perlu dilakukan lantaran demi menciptakan efek jera dan masyarakat mengerti pentingnya saling menjaga satu dengan yang lainnya.

"Apabila pelanggaran itu ada sanksi sosialnya gak ada masalah. Supaya masyarakat ini betul-betul menjalankan sesuai dengan perintah yang dibuat wali kota dan wakil wali kota," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews