Sabtu, 5 Oktober 2024

Ketua DPRD Paser Dorong Pekebun Jalin Kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit 

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 9 Mei 2022 0:0

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi/ Foto: IST

DIKSI.CO, PASER - Sejak 28 April 2022, pemerintah pusat melarang ekspor Cruide Palm Oil (CPO) beserta produk sejenisnya. 

Adanya aturan itu, membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Paser terjun bebas hingga 50 persen lebih dari harga ketetapan pemerintah di tingkat pekebun.

Harga TBS di tingkat loading ramp di bawah Rp2.000 sementara di Pabrik Kelapa Sawit masih dikisaran Rp2.000 hingga Rp2.200 dari sebelumnya di atas Rp3.000 per kilogram. 

Terkait ini, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mendorong para pekebun agar menjalin kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kemitraan yang sudah terjalin saat ini, kata dia, lebih ditingkatkan lagi agar harga yang diterima pekebun benar-benar sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hendra Wahyudi menilai kebijakan larangan ekspor itu berdampak pada kekhawatiran pekebun akan anjloknya harga TBS. Sehingga ia menyarankan dinas terkait memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi. 

"Solusi paling konkret ya bermitra," katanya. 

Kemitraan dimaksudkan untuk menjamin harga yang diterima oleh petani sesuai dengan harga ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dia memperkirakan, dampak larangan CPO beserta produk sejenisnya membuat stok di dalam negeri berlebih, yang berakibat harga TBS anjlok dan berpotensi tidak laku dijual.

"Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra kan stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," tambahnya.

Merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Hendra menegaskan, bahwa aturan tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.

Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS. Sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah ada kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.

"Petani sawit agar mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," katanya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews