8. Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
9. Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Penebangan Pohon
Lalu, di tahun 2021 DPRD Kota Balikpapan melakukan proses penetapan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenisnya.
Perubahan perda ini ini menyesuaikan dengan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan persampahan yang mengatur mulai kelebihan sampah dari sumber Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sebagai wujud nyata keberlanjutan komitmen dan dukungan DPRD kota Balikpapan atas upaya pengelolaan lingkungan hidup, ia berharap hal ini menjadi evaluasi kedepannya.
"Diharapkan dari penyusunan informasi kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan DPRD Kota Balikpapan dalam pengambilan kebijakan penganggaran," ujarnya.
"Maupun produk-produk hukum guna mendukung upaya upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di kota Balikpapan," lanjutnya. (advertorial)