DIKSI.CO, TANAPASER - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pada tahun 2021 memberikan persyaratan bagi media yang ingin menjalin kerjasama harus memiliki pemimpin redaksi (pimred) bersertifikat wartawan utama.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan para wartawan di kantor Kominfo Paser, Senin (27/07/2020).
Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu mengatakan berdasarkan hasil pertemuan Kominfo se-Kaltim via Zoom beberapa waktu, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Dewan Pers, media yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah, harus memiliki pimred bersertifikat wartawan utama.
"Sebagaimana hasil pertemuan kami via Zoom dengan Kominfo se-Kaltim, ada beberapa persyaratan bagi media yang ingin bekerja sama dengan Pemda. Salah satunya pimred harus bersertifikat wartawan utama," kata Nelson.
Nelson menambahkan selain persyaratan itu, terdapat persyaratan lain bagi media yang ingin bermitra dengan Pemda yaitu harus masuk dalam asosiasi perusahaan pers.
Bagi media siber (online) bisa masuk dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) atau Serikat Media Siber Indonesia.
Meski demikian menurut Nelson, Pemkab Paser melalui Dinas Kominfo, tetap akan melakukan pembinaan kepada media yang ingin bermitra yaitu memberi kesempatan kepada media untuk meningkatkan kompetensi wartawanya.
Kompetensi wartawan atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lanjut Nelson, merupakan sesuatu yang penting bagi wartawan untuk dapat meningkatkan kredibilitas sebuah media.