DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.
Larangan tersebut ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Ia mengimbau masyarakat Kota Tepian agar dapat mengikuti larangan yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
Misalnya seperti larangan bermain petasan di bulan ramadan.
Pasalnya telah banyak dampak yang merugikan masyarakat akibat anak-anak yang bermain petasan di bulan ramadan.
Seperti menimbulkan kebakaran, ujarnya, membahayakan orang disekitar, serta dapat melukai organ tubuh baik itu tubuh pelaku yang menyalakan petasan, maupun orang yang berada di dekat pelaku.
“Apapun yang menjadi larangan itu sudah dihitung berkaitan dengan dampak dan akibatnya. Kalau yang menyangkut masalah resiko pasti kaitan dengan merugikan masyarakat itu sendiri. Tidak akan mungkin dilarang kalau hal-hal yang dilakukan itu tidak mempunyai masalah atau resiko,” ucap Joha, sapaan karibnya, Senin (27/03/23).
Joha mengatakan bahwa larangan tentang bermain petasan itu kerap menjadi hal sepele bagi masyarakat.
Pasalnya, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan meminimalisir keberadaan para penjual dari petasan itu sendiri.
Sebagaimana halnya, petasan itu ada karena ada yang menjual dan ada yang membeli.
“Jika ada petasannya terus dijual, tapi tidak ada pembelinya maka tidak ada yang bermain petasan, dan terus ada pembelinya tapi tidak ada barangnya jelas tidak ada juga. Jadi ya keduanya, karena ini berhubungan,” jelasnya.
“Kalau kami juga secara tegas menyampaikan terkait apa yang sudah dilarang oleh Pemerintah atau aparat, maka diharapkan untuk di taati,” pungkasnya. (advertorial)