DIKSI.CO, SAMARINDA – Karena sering berkumpul hingga larut malam dan membuat resah masyarakat, dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk petugas karena terlibat aksi perjudian online jenis slot pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dua pria itu adalah AW (42) dan NZR (43) yang diamankan tepat di Desa Muara Komam, Kecamatan Muara Komam.
Dijelaskan Kasat Reskrim Paser, AKP Gandha Syah Hidayat bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan keresahan masyarakat sekitar.
“Jadi awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak orang yang sering begadang main handphone hingga larut malam dan suka bolak-balik ke ATM terdekat,” tutur AKP Gandha saat dikonfirmasi Jumat (4/11/2022).
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan lapangan dan mendapati dua pria yang sedang asyik bermain judi online dari ponsel pintar milik mereka.
“Sekira pukul 00.30 Wita akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku. Kemudian dilakukan Interogasi awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Dengan pengakuan bahwa keduanya serta barang bukti berupa dua ponsel pinter merk Vivo-Oppo dan satu buah kartu ATM bank BRI, para pelaku lantas digelandang petugas menuju Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita sanksi dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini (judi online) sudah menjadi atensi sesuai arahan bapak Kapolri karena ini merupakan penyakit masyarkat dengan beragam modus yang harus ditangani,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut AKP Gandha, selanjut ia pun tak lupa memberi imbauan kepada masyarakat kalau perbuatan judi berkonsekuensi hukum.
“Intinya itu enggak ada orang kaya dari main judi, sehingga jauhilah judi dan lebih baik perbanyak ibadah,” pungkasnya.
(tim redaksi)