Aksi Suyanto juga ketahuan oleh warga yang berada di lokasi. Dirinya sempat babak belur dihajar massa yang kesal dengan tingkahnya itu.
“Untungnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat tapi motornya sempat jadi amukan massa,” ungkapnya.
Buah perbuatannya, Suyanto pun selanjutnya dikeler menuju Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“Pengakuannya pelaku ini kerja serabutan. Masih kami dalami kasusnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Suyanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(redaksi)