Ia pun meminta ke seluruh fraksi parpol di DPR untuk merevisi pasal yang mengatur PPN jadi 12 persen.
"Saya ingin mengatakan ke semua partai yuk kita bisa. Kita ubah saja UU-nya, karena UU-nya itu sebetulnya ada keleluasaan di sana karena mengatakan bisa menaikkan, bisa menurunkan juga dan tidak mesti dinaikkan langsung saat ini," jelasnya.
Yenny pun mengingatkan jika PPN tetap naik, maka hal itu akan berimbas pada lonjakan harga barang di pasar.
Ia menyatakan hal itu justru hanya akan membuat masyarakat mengalami kesusahan ke depan.
"Negara lain malah sedang menurunkan pajaknya karena mereka tahu kondisi ekonomi dunia resesi, di negara-negara ketika resesi jangan dinaikkin pajaknya," pungkasnya. (*)