Selasa, 26 November 2024

Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Sesuai Standar SNI

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 10 Juli 2020 10:44

Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Sesuai Standar SNI

DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang produk kemasan yang standar SNI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Kata dia, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen. Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews