DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah setuju untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disebutkan ojek online (ojol) nantinya tidak diizinkan beroperasi mengangkut penumpang dan hanya boleh untuk mengirim barang.
Payung hukum atas aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman PSBB, dikutip Senin (6/4/2020).
Diksi.co pun mencoba mewawancarai langsung salah seorang driver ojek online di Samarinda.
Ternyata PSBB yang dimaksudkan telah banyak diketahui para driver ojol.
Fadel Balher Ketua DPD Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kaltim, mengatakan bahwa kebijakan Kemenkes tentunya akan menambah sulit keadaan perekonomian para driver ojol.