DIKSI.CO - Polemik persoalan tambahan penghasilan guru terus menjadi pembahasan senter oleh sejumlah kalangan, tak terkecuali di Samarinda.
Merespon hal itu, pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Ada 2 poin dijabarkan.
Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.
Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.
Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.
Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek. (redaksi)