DIKSI.CO, BONTANG - Terhitung 1 April 2020, Kementerian Agama RI telah menutup pendaftaran pernikahan bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.
Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bontang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Isnaini membenarkan bahwa adanya penutupan pendaftaran nikah tersebut. Pihaknya pun telah menyosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di semua kecamatan di Bontang.
"Ya betul, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama pusat berkaitan dengan penutupan pendaftaran pernikahan yang terbit akhir Maret kemarin. Artinya yang sudah terdaftar sebelum 1 April masih bisa. Untuk yang baru daftar ditunda dulu sampai tanggal yang tidak ditentukan, sampai kondisi Covid-19 ini normal," ungkapnya di Bontang, Jumat (3/4/2020).
Bagi warga yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April, masih mendapat pelayanan dari kantor KUA. Namun untuk yang baru mendaftar sudah tidak lagi diizinkan. Mengingat acara pernikahan menjadi salah satu kerawanan penyebaran virus. Selain itu, diakui Isnaini, hal ini menjadi keluhan kawan-kawan Kemenag seluruh Indonesia.
"Seluruh Kemenag dan KUA di daerah dilematis juga masih melayani tapi berhadapan dengan orang yang berkumpul, di samping itu kami tidak tahu juga yang mau menikah ini seperti apa kondisinya, masih ada kerawanan," katanya.
Kebijakan yang diambil Kemenag ini menyusul dengan keluarnya maklumat Kapolri yang melarang melakukan kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak. Termasuk di dalamnya mengadakan resepsi pernikahan.
"Resepsi pun tidak diperbolehkan. Sementara ini, belum ada keluhan warga untuk itu, ya meskipun masyarakat ada yang mau buat acara tapi kan kondisinya tidak bisa kalau begini, bisa berdampak sama orang lain juga. Yang jelas tidak boleh, dari kepolisian sudah ada maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Kecamatan Bontang Utara Suda'i mengungkapkan, pihaknya masih melayani warga yang akan melangsungkan pernikahan. Namun mereka yang akan menikah bukan yang baru mendaftar, melainkan yang sudah terdaftar sebelum adanya edaran penutupan itu.
"Tetap dilayani bagi yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Bagi yang nikah di luar atau di rumah tidak dilayani, semua dialihkan ke KUA, karena praktik di rumah meskipun diimbau hanya 10 orang, masyarakat kadang tidak disiplin, kami mau atur keluarganya tidak bisa juga, itu yang kami hindari," ujarnya.
"Mereka yang mau menikah, tidak membawa apa-apa, bawa diri saja dan kami batasi 10 orang, nikah di kantor," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk tidak melanjutkan dengan acara resepsi ataupun memancing warga untuk bisa berkumpul.
"Ya jangan sampai lah kejadian, warga harus mengerti juga keadaan saat ini. Harus patuh, daripada di ]bubarkan, kami juga yang kena, gak nyaman lah padahal sudah diimbau untuk tidak ada keramaian," tutupnya. (tim redaksi Diksi)