Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Setop Pendaftaran Nikah, KUA Bontang Sebut yang Terlanjur Masih Dilayani

Koresponden:
Irwan Wahidin
Jumat, 3 April 2020 9:55

Kantor Kementerian Agama Kota Bontang. /d]Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG - Terhitung 1 April 2020, Kementerian Agama RI telah menutup pendaftaran pernikahan bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bontang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Isnaini membenarkan bahwa adanya penutupan pendaftaran nikah tersebut. Pihaknya pun telah menyosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di semua kecamatan di Bontang.

"Ya betul, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama pusat berkaitan dengan penutupan pendaftaran pernikahan yang terbit akhir Maret kemarin. Artinya yang sudah terdaftar sebelum 1 April masih bisa. Untuk yang baru daftar ditunda dulu sampai tanggal yang tidak ditentukan, sampai kondisi Covid-19 ini normal," ungkapnya di Bontang, Jumat (3/4/2020).

Bagi warga yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April, masih mendapat pelayanan dari kantor KUA. Namun untuk yang baru mendaftar sudah tidak lagi diizinkan. Mengingat acara pernikahan menjadi salah satu kerawanan penyebaran virus. Selain itu, diakui Isnaini, hal ini menjadi keluhan kawan-kawan Kemenag seluruh Indonesia.

"Seluruh Kemenag dan KUA di daerah dilematis juga masih melayani tapi berhadapan dengan orang yang berkumpul, di samping itu kami tidak tahu juga yang mau menikah ini seperti apa kondisinya, masih ada kerawanan," katanya.

Kebijakan yang diambil Kemenag ini menyusul dengan keluarnya maklumat Kapolri yang melarang melakukan kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak. Termasuk di dalamnya mengadakan resepsi pernikahan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews