DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kaltim melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekolah SMA dan SMK sederajat di Kalimantan Timur, pada Selasa (30/9/2020).
PPBJ akan digelar selama tiga hari ini, yakni dimulai pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Agenda ini merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan, dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Turut hadir sebagai pemateri dalam pelatihan ini, dari pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.
Buyung Dodi Gunawan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Kaltim menyebut kegiatan Pelatihan PBJ ini diikuti oleh 180 orang peserta yang merupakan kepala sekolah, bendahara, dan pengurus barang SMA/SMK sederajat di Kalimantan Timur.
"Pelatihan terbagi dalam 4 angkatan. Untuk masing-masing angkatan sebanyak 45 orang peserta. Pembelajaran akan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) dikarenakan sampai saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Kalimantan Timur," kata Buyung, dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dengan adanya pelatihan ini guna menciptakan SDM yang mampu mengetahui dan memahami pelaksanaan PBJ di sekolah masing-masing.
“Pelaksanaan PBJ di sekolah diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka memperlancar kegiatan belajar mengajar sehingga turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa”, tegas Buyung.
Sementara itu, Salman Lumoindong, selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga didaulat menjadi pemateri dalam pelatihan ini menyampaikan, pihak sekolah sangat disarankan melakukan pengadaan PBJ secara efektif.
“Tantangan kita ke depan adalah bagaimana mengadakan PBJ secara efektif dan efisien diawal waktu. PBJ bukan semata-mata melelang atau membeli, jadi PBJ itu berproses dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima barang," ungkapnya.
Salman menyebut ranah pengadaan barang menjadi sensitif, terlebih berkaitan dengan uang negara.
Untuk itu, dengan memahami bagaimana pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan. Maka pihak yang melakukan pengadaan secara baik.
“Sekecil apapun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik”, tegasnya. (advertorial)