Berdasarkan data ATR /BPN pada 2020, dari 256 ribu hektare luas IKN, sebanyak 106.453 hektare atau 41,32 persen tanah sudah dikuasai masyarakat.
"Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan 53 kampung yang berada di sekitar area tersebut," ujarnya.
Pemerintah mengabaikan ruang hidup masyarakat adat, dan tidak ada ruang berpendapat bagi komunitas adat atas pembangunan IKN untuk dapat melancarkan rencananya dalam pemindahan IKN ini.
Rupang menganggap camping mewah yang dilakukan Presiden RI sebuah bentuk gimmick yang tidak merujuk bagaimana keprihatinan rakyat di tengah situasi krisis.
"Pemerintah justru masih melakukan kegiatan-kegiatan yang tak berguna seperti berkemah ini, acapkali melakukan gimmick yang justru tidak melihat bagaimana penderitaan rakyat," katanya.
Pemerintah juga masih sering kali menganggap bahwa hutan khususnya di area IKN ini adalah tanah yang tak bertuan, padahal tumpah tindih kepemilikan lahan masih terjadi di daerah ini.
Masyarakat sipil dan akademisi juga berulang kali mengingatkan bahwa lokasi IKN rawan terhadap bencana akibat eksploitasi ratusan izin seperti pertambangan, perkebunan maupun kehutanan di Kalimantan. (Tim redaksi Diksi)