Jumat, 20 September 2024

Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 11 Juli 2021 10:9

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN -  Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan

Surat Edaran ini diberlakukan secara efektif mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Minggu 11 Juli 2021.

"PPKM Darurat sekarang sudah diinstruksikan untuk 3 kota di Kalimantan Timur yaitu Balikpapan, Bontang dan Berau," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Pada surat edaran ini ditekankan bahwa tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Adzan dan sholat 5 waktu khusus untuk penjaga/marbut/kaum Masjid/Mushola tetap diadakan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews