Sabtu, 23 November 2024

Keliling Berdagang Mainan, Kakek 71 Tahun di PPU Cabuli 9 Bocah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 15 Agustus 2022 8:20

Ilustrasi seorang kakek cabul yang gerayangi 9 anak di bawah umur. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kalimantan Timur.

Kali ini kasus tersebut dilakukan seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai pedagang mainan keliling yang mencabuli 9 anak di bawah umur pada Rabu (10/8/2022).

Aksi amoral sang kakek pun terungkap saat salah satu korbanya melapor kepada orang tuanya.

Berkat cerita korban, sang kakek cabul akhirnya diringkus petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya benar, sekarang pelaku sudah kami amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dikatakan Iptu Dian lebih jauh, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah mencabuli 9 orang bocah yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 6 lainnya perempuan.

'Iya sudah kami terima ke-9 laporan korban," tegasnya.

Dari pemeriksaan juga diketahui, pelaku melakukan aksi pencabulan itu sejak 2021 hingga Agustus 2022 saat ini.

Modus pelaku, yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban ketika membeli dan melihat dagangan mainan pelaku.

"Pelaku ini kan berdagang mainan keliling. Jadi saat ada anak-anak yang beli, pelaku memanfaatkannya dengan memegang-megang (bagian intim) tubuh korban," jelasnya.

Saat ditanya petugas, kakek 71 tahun itu nekat melakukan pencabulan karena merasa gemas.

"Pengakuan pelaku dia melakukannya karena gemas," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MS pun kini resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews