Sabtu, 23 November 2024

Kekurangan Tenaga Fungsional dan PPK, DPRD Kaltim Sarankan Pemprov Segera Lakukan Rekrutmen

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 10 April 2022 13:3

Sarkowi V Zahry, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait kualifikasi lelang proyek.

Informasi yang diterima DPRD Kaltim, per tanggal 1 Januari 2024 mendatang, akan diterapkan aturan kualifikasi khusus bagi tenaga fungsional yang melakukan lelang proyek.

Hal ini pun jadi catatan serius bagi DPRD Kaltim.

Pasalnya, saat ini tenaga fungsional lelang Pemprov Kaltim hanya terbatas 15 orang. Padahal sesuai ketentuan pusat nantinya 102 orang.

"Tanggal 1 Januari 2024 akan ada diterapkan fungsional yang melakukan pelelangan punya kualifikasi khusus, berjumlah 102 orang," kata Sarkowi V. Zahry, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim.

Termasuk juga tenaga PPK, nantinya telah ditetapkan minimal 200 orang.

"Sementara PPK seharusnya ada 200 orang, betapa panjang dan jauh jarak perbedaannya," paparnya.

"Kalau dengan sistem itu tidak segera dilakukan rekruitmen, maka bisa dipastikan bahwa banyak lagi pekerjaan yang tidak bisa dilelang," paparnya.

Untuk itu, dewan menyarankan pemprov segera melakukan rekrutmen.

Khususnya bagaimana meningkatkan sertifikasi dan kualifikasi khusus.

"Kita harapkan, untuk menghindari banyak terbengkalainya proyek-proyek di tahun 2024. Mulai sekarang karena ada waktu, melakukan rekruitmen tenaga fungsional dan tenaga PPK," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews