DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait kualifikasi lelang proyek.
Informasi yang diterima DPRD Kaltim, per tanggal 1 Januari 2024 mendatang, akan diterapkan aturan kualifikasi khusus bagi tenaga fungsional yang melakukan lelang proyek.
Hal ini pun jadi catatan serius bagi DPRD Kaltim.
Pasalnya, saat ini tenaga fungsional lelang Pemprov Kaltim hanya terbatas 15 orang. Padahal sesuai ketentuan pusat nantinya 102 orang.
"Tanggal 1 Januari 2024 akan ada diterapkan fungsional yang melakukan pelelangan punya kualifikasi khusus, berjumlah 102 orang," kata Sarkowi V. Zahry, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim.
Termasuk juga tenaga PPK, nantinya telah ditetapkan minimal 200 orang.