DIKSI.CO, KUTIM – Penggeledahan di kantor BPKAD Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalimantan Timur pasalnya terkait pidana korupsi yang terjadi pada 2019 silam.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kerja Korps Adhyaksa di Kutim pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami melakukan penggeledahan terhadap kasus korupsi tahun 2019 lalu,” beber Romulus, Sabtu (28/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua, yang diusut dan dinaikan ke proses penyidikan pada 22 Oktober 2022 kemarin.
“Terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada CV. CV ini melakukan pembangunan rumah yang kerja sama dengan pihak koperasi. kurang lebih begitu,” terangnya.
Sementara itu terkait penggeledahan kemarin, Tim Pidsus Kejati Kaltim turut mengamankan sejumlah uang, 82 dokumen, dua barang bukti elektronik serta melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Iya kami dapatkan 82 dokumen, dua barang bukti elektronik, sejumlah uang dan memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pegawai BPKAD dan OPD lainnya,” tambahnya.
Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, Romulus menyebut kalau semua saksi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan dikasi. Mereka yang kami periksa juga semua kooperatif,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Romulus menerangkan kalau dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kutim telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
“Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar,” jelasnya.
Setelah menaikan proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, tahap selanjutnya kepada hasil akhir, ditetapkannya tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar tersebut.
“Tindak lanjut kita akan proses, panggil ,periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (tim redaksi)