- Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
- Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
- Sebidang tanah seluas 255 m² dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.
- Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
- Sebidang tanah seluas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
- Sebidang tanah seluas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
- Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta. (tim redaksi)