DIKSI.CO, SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya melakukan eksekusi penahanan pada terdakwa kasus cukai tembakau ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.
FA diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur.
FA pun dinyatakan bersalah karena bersama terdakwa lainnya, bernama MA (sudah lebih dulu dieksekusi putusan hukumnya) menjual barang kena cukai hasil tembaku bermerek “G.A Bold”.
Peristiwa hukum itu bermula sejak 21 November 2022 kemarin.
“Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu (20/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, modus kejahatan kedua terdakwa yakni dengan memakai pita cukai palsu kepada hasil tembakau tersebut.
Dan barang bukti ditemukan sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok dengan total mencapai Rp113,91 juta.
“Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023,” tambahnya.
Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka FA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, pada Rabu sore (17/5/2023), sehingga kini statusnya naik dari tersangka ke terdakwa.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 13 April 2023, sehingga statusnya dari tersangka menjadi terdakwa,” katanya.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyiapkan administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (tim redaksi)