Jumat, 22 November 2024

Kejari Nunukan Amankan Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Septic Tank

Koresponden:
Alamin
Minggu, 23 Juli 2023 10:18

Kejari Nunukan saat memperlihatkan hasil sitaan uang Rp 2,5 miliar dari tiga terpidana kasus korupsi pengadaan septic tank. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan eksekusi putusan hukum dengan mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi septic tank.

Putusan hukum itu dilakukan Korps Adhyaksa pada Kamis (20/7/2023) kemarin. Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menerangkan kalau uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang diamankan untuk negara itu berasal dari beberapa sumber.

“Untuk uang sitaan dari terpidana Kuswandi, Yuliati dan Mimi Astriani itu sebesar Rp 2.050.000.000 dan uang pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333,” kata Teguh, Sabtu (22/7/2023).

Dari hasil sitaan uang ketiga terpidana ditambah uang pengganti, maka semua bertotal Rp 2.206.483.333.

Sedangkan Rp 300 juta sisanya, diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari masing-masing terpidana senilai Rp 100 juta per orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews