Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Namun belum pelaku diamankan, keduanya kembali beraksi dan berhasil mendapatkan beberapa karung arang lagi.
Hingga akhirnya penyelidikan petugas mendapatkan hasil kalau SU dan SA adalah pelaku pencurian karung.
“Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan keduanya sedang di rumah temannya di Jalan Sei bolong, Kelurahan Nunukan Timur,” terangnya.
Dari rumah rekannya, kedua pelaku berhasil diamankan. Kemudian mereka mengaku sebagian karung arang sudah dijual. Dan hasilnya telah digunakan untuk bermain judi online.
“Arang yang mereka curi ini dibawah mereka ke pasar untuk di jual. Saat kita amankan, tersisa ada 7 karung yang belum laku terjual,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Ke-4e KUHPidana. (tim redaksi)