DIKSI.CO, SAMARINDA - Kecaman tindak amoral yang dilakukan Donjuan-bukan nama sebenarnya- kepada balita empat tahun yang merupakan anak tetangganya di Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (2/4/2021) kemarin terus disuarakan.
Kali ini aksi asusila kakek berusia 63 tahun itu dikenang oleh Ketua Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun yang menuturkan jika perbuatan bejat itu bisa berdampak panjang pada kondisi psikis korbannya.
"Tentu hal ini sangat membahayakan masa depan anak. Saya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian seperti ini terus berulang," ungkapnya, Rabu (7/4/2021) sore tadi.
Bahkan, lanjut Rina, kejadian tindak amoral yang terus berulang ini harus diseriusi oleh aparat terkait. Baik ditingkat pusat hingga ke daerah di bawahnya. Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri pun harus dimaksimalkan sebagai langkah antisipasi.
"Di dalamnya jelas terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual (predator anak) yakni seumur hidup, mati, juga kebiri. Ini harus dimaksimalkan sosialisasinya agar mencegah para pelaku," tegas Rina.
Yang juga menurutnya penting ialah semua instansi terkait termasuk dirinya sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahunnya, khususnya di Kota Tepian.
"Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini," sambungnya.