Menurut Rasyidi, Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial hadir menyalurkan bantuan sesuai dengan amanat Permensos No 9 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa Provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51 – 100 orang, baik berupa pemenuhan kebutuhan dasar permakanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
"Apabila bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan secara mandiri akibat menjadi korban bencana,” kata Rasyidi.
Diketahui, kebakaran terjadi pada 10 Juli 2024 pukul 04.50 Wita.
Api melalap setidaknya 2 rumah bangsalan dengan total 83 pintu, menyebabkan 39 KK dan 76 jiwa terdampak.
Dari total 76 jiwa tersebut, terdapat 4 balita, 3 anak, dan 1 lansia. (*)