Jumat, 20 September 2024

Kawal Maklumat Dewan Pimpinan MUI, Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim Sampaikan Poin Penolakan RUU HIP ke DPRD Kaltim

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 3 Juli 2020 10:45

Perwakilan massa aksi saat melakukan audiensi bersama DPRD Kaltim, Jumat (3/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aliansi Nasional Anti Komunis Anak NKRI Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, di jalan Teuku Umar Karang Paci, pada Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya aksi dimulai dengan konvoi kendaraan melintasi beberapa titik jalan di kota Samarinda.

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi terkait masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sekaligus dalam rangka mengawal dan mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Usai melakukan audiensi bersama Ketua DPRD kaltim Makmur HAPK dan anggota Dewan yang lain, Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim Habib Alwi Baraqbah menyebutkan mengenai tuntutan yang disampaikan harus disetui. 

"Saya berharap ke 6 tuntutan kami mengenai pembatalan RUU HIP harus segera disetujui," ucapnya.

Habib Alwi khawatir, jika disahkan RUU HIP akan merusak keharmonisan umat di Indonesia.

"Kalau ini tidak dibatalkan maka ini akan jadi bumerang terbesar untuk keamanan republik Indonesia yang kita cintai," ujarnya.

Saat disinggung awak media bagaimana mengenai hasil dari audiensi bersama pimpinan DPRD Kaltim, ia menjawab pihak Dewan menerima dengan baik aspirasi dan kekhawatiran yang di rangkum dalam beberapa poin tuntutan.

"Alhamdulillah ketua DPRD Kaltim beserta jajarannya mau menerima kita, dan sejalan dengan apa yang kita perjuangkan," ujarnya

"Dan harapan pertemuan kita, pertemuan yang membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Indonesia pada umumnya," pungkasnya. 

Adapun 6 tuntutan yang disampaikan pada audiensi yaitu :

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dengan susunan sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sudah final dan cukup jelas terurai di dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu tidak diperlukan adanya penafsiran

2. Mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat Nomor: Kep- 1240/DP-MUIV/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 H bertepatan dengan 12 Juni 2020, menolak Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) dan siap untuk mengamankannya.

3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) membatalkan permanen Rancangan Undang-undang Republik lndonesia Tentang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) tersebut dan DPR RI agar memfocuskan perhatian terhadap permasalahan Pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi;

4. Menghimbau kepada seluruh umat Islam Kalimantan Timur agar tetap tenang tanpa mengurangi kewaspadaan dan kesiap siagaan terhadap segala upaya penyebaran paham marxisme, komunis, leninisme, maoisme, dengan pelbagai cara yang licik. Selalu siap mengawal Pancasila dari rongrongan oknum-oknum yang hendak mengganti dengan ideologi yang lain secara terang-terangan maupun secara terselubung dan sistematis.

6. Mendukung TNI untuk menindak tegas setiap usaha yang hendak mengganti Pancasila dengan ideologi lain dan tindakan yang memecah belah persatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews