DIKSI.CO, SAMARINDA- Tiga hari setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan mahasiswa Bali asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial SH (24) karena memiliki satu bungkus tembakau gorila alias ganja sintetis, pihak berwajib mulai mencium kalau pemain besar.
Diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Jumat (8/5/2020), melalui telepon selulernya, sebelum jajaranya mengamankan SH di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, petugas juga mengamankan mahasiswa lainnya yang berada di Kota Tepian dengan barang bukti yang sama.
Meski demikian, Tampubolon menegaskan kalau ke dua mahasiswa tersebut sama sekali tak berkaitan satu sama lain.
"Mereka bukan jaringan. Karena dugaannya mereka ini hanya sebagai pengguna akhir," tegasnya.
Tak hanya kedua barang bukti mahasiswa ini yang berkaitan, pasalnya asal-usul barang tersebut juga dari pengiriman wilayah yang sama.
"Yang menjadi prihatin kami, sepertinya pengiriman ke Samarinda dan Tenggarong bukan lagi dari Jakarta, justru dari Balikpapan," katanya.