"Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun," tambahnya.
Atas putusan hukum tersebut, ketua hakim mengucapkan terdakwa mempunyai hak untuk memilih terima, mengajukan banding atau pikir-pikir.
Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai putusan dua pentolan kasus rasuah Ismunandar dan istri, kemudian majelis hakim melanjutkan bacaan amar putusan pada tiga terdakwa lainnya. Yakni Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya. Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan.
Aswandini pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.
Yakni, Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim. Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.