Senin, 23 Desember 2024

Kasus Rafael Alun: Jaksa KPK Kembalikan Uang Rp 40 Miliar ke Kas Negara

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 7 September 2024 13:39

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun,” tambahnya.

Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak Sembilan unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utara, Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews